PENGUMUMAN: TETO kembali menegaskan bahwa masa berlaku laporan hasil pemeriksaan kesehatan adalah 3 (tiga) bulan
Share
PENGUMUMAN
TETO telah mengetahui terdapat rumor diantara Sarana Kesehatan dan P3MI bahwa jika laporan hasil pemeriksaan kesehatan PMI dengan masa berlaku tidak sampai 1 (satu) bulan, Sarana Kesehatan dapat langsung memperpanjang masa berlaku selama satu bulan. Dengan ini, TETO secara khusus melakukan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
TETO kembali menegaskan bahwa masa berlaku laporan hasil pemeriksaan kesehatan adalah 3 (tiga) bulan. Setelah masa berlaku habis, PMI wajib kembali melakukan pemeriksaan kesehatan. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya penggantian tanggal masa berlaku laporan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Sarana Kesehatan maupun P3MI, maka akan dianggap sebagai Pemalsuan Dokumen dan akan dilaporkan ke instansi terkait.