PENGUMUMAN: Pemerintah Taiwan sudah melarang setiap orang yang datang dari Indonesia membawa produk daging babi dan produk daging lainnya ke Taiwan
Share
Pada tanggal 17 Desember 2019 pemerintah Indonesia menlaporkan kepada The World Organisation for Animal Health (OIE) perihal kasus Flu Babi Afrika. Kasus ini terjadi di wilayah Sumatra Utara, dan virus ini dapat menyebar melalui babi, orang, kendaraan, pakan ternat dan lainnya. Mulai tanggal 13 Desember 2019 jam 14.00, pemerintah Taiwan sudah melarang setiap orang yang datang dari Indonesia membawa produk daging babi dan produk daging lainnya ke Taiwan. Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan denda sebanyak NT$200.000 - NT $1.000.000 (sekitar Rp 93 - 465 juta).
Taipei Economic and Trade Office di Indonesia menghimbau agar setiap orang yang datang ke Indonesia untuk memperhatikan pencegahan wabah penyakit, dan juga setiap orang yang datang ke Taiwan wajib memperhatikan informasi mengenai barang yang dilarang tersebut, demi menghindari denda pelanggaran.
Taipei Economic and Trade Office Jakarta, 19 Desember 2019