Pemerintah Indonesia Menaikkan Denda Warga Asing Yang Berada Di Indonesia Melebihi Batas Izin Tinggalnya
分享到
Sejak 3 Mei 2019, Imigrasi Indonesia telah meningkatkan denda administrasi untuk warga asing yang melewati masa izin tinggal dari 300.000 rupiah per hari menjadi 1.000.000 rupiah per hari (sekitar NT $ 2.200). Total denda adalah akumulasi dari masa melebihi izin tinggal per hari. Warga negara Taiwan harus memperhatikan masa tinggal visa yang diterapkan di Indonesia untuk menghindari pelanggaran hukum.
Jika warga negara Taiwan memasuki Indonesia dengan bebas visa, masa tinggal adalah 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Jika warga negara Taiwan memasuki Indonesia dengan landing visa, masa tinggal juga 30 hari, tetapi Anda dapat pergi ke kantor imigrasi di Indonesia untuk memeperpajang izin tinggal (hingga 30 hari, tetapi hanya sekali).
Jika warga negara Taiwan ingin menegosiasikan tujuan bisnis, ia harus mengajukan permohonan visa yang sesuai untuk keperluan bisnis atau kegiatan non-wisata lainnya dengan visa yang sesuai jika ditemukan pelanggaran maka anda akan didenda, ditahan, atau bahkan dideportasi jika ia melanggar hukum Indonesia.