【Pengumuman】 Batasan masuk untuk warga asing ke Taiwan sebagai respons terhadap wabah COVID-19 (Diperbarui pada 17 Maret)
Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) di Taiwan telah mengumumkan pembatasan masuk bagi wisatawan dari China (termasuk Hong Kong, Makau), Korea Selatan, Italia, Iran, negara-negara Eropa, Dubai dan 42 negara dan 1 teritori Eropa Timur, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Afrika Utara.
Pembatasannya adalah:
(1) (Mulai dari 17 Maret) Wisatawan dari 42 negara dan satu wilayah di Eropa Timur, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Afrika Utara (terdaftar sebagai berikut: Afghanistan, Albania, Algeria, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Egypt, Georgia, Iraq, Israel, Jordan, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kyrgyzstan, Lebanon, Libya, Mongolia, Montenegro, Morocco, North Macedonia, Oman, Pakistan, Palestine, Qatar, Romania, Russia, Saudi Arabia, Serbia, Syria, Tajikistan, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Ukraine, United Arab Emirates, Uzbekistan, and Yemen) diharuskan mengikuti periode karantina rumah selama 14 hari setelah memasuki Taiwan.
(2) (Mulai dari 14 Maret) wistawan dari negara-negara Schengen, Britania Raya (United Kingdom), Irlandia dan Dubai (termasuk transit melalui Dubai ) harus menjalani masa karantina rumah selama 14 hari. Mulai 17 Maret, para wisatawan asing yang diharuskan mengikuti karantina rumah dapat membayar untuk menginap di fasilitas grup karantina jika mereka tidak memiliki tempat lain untuk tinggal.
(3) (Mulai dari 2 Maret) wisatawan pernah melakukan perjalanan ke Iran dalam 14 hari terakhir (transit tidak termasuk) diharuskan untuk melaksanakan karantina di rumah selama 14 hari setelah memasuki Taiwan.
(4) (mulai dari 28 Februari) wisatawan yang datang dari Italia (kecuali untuk penumpang yang transit melalui Italia) diwajibkan untuk melaksanakan karantina di rumah selama 14 hari setelah memasuki Taiwan
(5) (mulai dari 27 Februari) warga negara asing yang memasuki Taiwan dari Korea Selatan (kecuali untuk penumpang yang transit melalui Korea Selatan) harus menjalani masa karantina rumah selama 14 hari (mulai dari 25 Februari); bagi warga negara Taiwan yang memasuki Taiwan dari Korea Selatan harus menjalani masa karantina di rumah selama 14 hari .
(6) (Mulai 10 Februari) wisatawan yang transit melalui China, Hong Kong dan Makau dan mendapatkan izin masuk ke Taiwan diharuskan karantina rumah selama 14 hari.
(7) (Mulai 7 Februari) warga negara asing yang telah mengunjungi atau tinggal di China, termasuk Hong Kong dan Makau, dalam 14 hari sebelumnya dilarang masuk ke Taiwan untuk sementara waktu . Untuk warga negara asing yang memiliki Taiwan Resident Certificate yang sah yang telah mengunjungi atau tinggal di mana pun di China, termasuk Hong Kong dan Makau, dalam 14 hari sebelumnya harus melakukan karantina di rumah selama 14 hari, setelah pulang ke Taiwan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web berikut:
https://www.boca.gov.tw/cp-220-5081-c06dc-2.html