Pemerintah Taiwan (ROC) pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan pengumuman mengenai saran kunjungan pariwisata internasional di wilayah Asia Tenggara ditingkatkan menjadi level 3
分享到
Pemerintah Taiwan (ROC) pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan pengumuman mengenai saran kunjungan pariwisata internasional di wilayah Asia Tenggara ditingkatkan menjadi level 3, yaitu menghindari seluruh kunjungan wisata yang tidak diperlukan. Peraturan ini berlaku untuk semua WNA dan Warga Negara Taiwan yang datang dari Indonesia dan wilayah Asia Tenggara lainnya dan akan masuk ke Taiwan dengan penerbangan setelah tanggal 17 Maret 2020, pukul 16:00 waktu Taiwan, diwajibkan untuk melakukan karantina rumah selama 14 hari. Selama karantina diwajibkan berada di rumah (atau di tempat yang sudah di tunjuk) dan tidak diperbolehkan keluar dari tempat karantina atau naik transportasi umum, serta tidak diperbolehkan memperpendek waktu karantina dengan menggunakan alasan pribadi dan wajib menyelesaikan karantina rumah selama 14 hari, kemudian baru dapat melakukan kegiatan lainnya (termasuk meninggalkan Taiwan). Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar NT$ 10.000 - NT$150.000 (sekitar Rp.5.000.000 - Rp.73.000.000).
Untuk Pekerja Migran Indonesia juga wajib melakukan karantina di tempat yang sudah ditunjuk selama 14 hari setelah masuk ke Taiwan, dan peraturan terkait akan dikeluarkan oleh pemerintah Taiwan.