Pemerintah Taiwan (ROC) pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan pengumuman mengenai saran kunjungan pariwisata internasional di wilayah Asia Tenggara ditingkatkan menjadi level 3, yaitu menghindari seluruh kunjungan wisata yang tidak diperlukan. Selain itu juga pemerintah Taiwan melarang semua orang asing untuk masuk ke Taiwan, tetapi larangan ini tidak berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia, bagi mereka yang masih diperbolehkan untuk masuk ke Taiwan diharuskan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu wajib menyelesaikan karantina rumah selama 14 hari, kemudian baru dapat melakukan kegiatan lainnya (termasuk meninggalkan Taiwan). Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar NT$ 10.000 - NT$150.000 (sekitar Rp.5.000.000 - Rp.73.000.000).
Untuk Pekerja Migran Indonesia juga wajib melakukan karantina selama 14 hari setelah masuk ke Taiwan, untuk peraturan mengenai tindakan karantina terkait akan diumumkan oleh pemerintah Taiwan.