Karena belakangan ini ditemukan banyak kasus positif COVID-19 dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Taiwan dan kebanyakan berasal dari beberapa P3MI, maka tanggal 18 November 2020 Pemerintah Taiwan (R.O.C) menerapkan langkah-langkah pencegahan epidemic bagi PMI sebagai berikut :
- Mulai tanggal 1 Desember 2020sampai 28 Februari 2021 (waktu keberangkatan) PMI yang mau berangkat saat boarding dan masuk ke Taiwan harus menunjukkan dan melampirkan laporan pemeriksaan PCR negatif yang dikeluarkan 3 hari kerja sebelumnya. Apabila setelah penumpang tiba di Taiwan dan ditemukan hasil pemeriksaan tidak benar; serta menolak, menghindar dan menghalangi kebijakan karantina terkait, maka akan mendapat sanksi.
- Tentang Laporan PCR Test COVID-19 diatas :
(1) Laporan pemeriksaan PCR dikeluarkan oleh rumah sakit atau klinik yang dirujuk oleh Pemerintah Indonesia. Dilarang keras menggunakan bukti laporan pemeriksaan palsu/tidak benar.
(2) Harus melampirkan laporan pemeriksaan PCR negatif yang dikeluarkan 3 hari kerja sebelum boarding (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional).
(3) Isi laporan pemeriksaan PCR menggunakan bahasa Inggris, Mandarin atau versi Mandarin-Inggris, serta harus mencantumkan [nama PMI sesuai paspor], [tanggal lahir (atau nomor paspor)], [tanggal pemeriksaan PCR dan tanggal laporan], [nama penyakit], [metode pengujian] dan [hasil penafsiran] dan informasi lainnya.
(4) Metode pengujian hanya dapat dilakukan pada test PCR, RT-PCR, NAA, NAT.
- Mulai tanggal20 November 2020, PMI (termasuk sektor caregiver dan sektor manufaktur) harus tinggal di Pusat Karantina Bersama setelah masuk Taiwan, dan harus mendapatkan surat bukti izin tinggal di Pusat Karantina Bersama baru dapat berangkat ke Taiwan. Sedangkan kebijakan melampirkan [Surat Karantina PMI] yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MoL) pada saat pengajuan visa PMI sektor manufaktur sudah dibatalkan.
- Karena belakangan ini banyak PMI yang masuk ke Taiwan telah dikonfirmasi positif COVID-19 terutama berasal dari empat P3MI yaitu SENTOSAKARYA ADITAMA, PT. VITA MELATI INDONESIA, PT. EKORISTI BERKATA danPT. GRAHA AYUKARSA. Maka terhitung mulai tanggal 20 November 2020 akan menghentikan sementara semua pemberangkatan PMI yang telah diproses oleh empat P3MI tersebut. Akan tetapi PMI yang sudah mendapatkan visa dari Taipei Economic and Trade Office Surabaya sebelum tanggal 19 November 2020 tetap dapat berangkat masuk ke Taiwan. Untuk selanjutnya, adanya perbaikan protokol kesehatan dan pengeluaran bukti bebas dari wabah COVID-19 pada pusat pelatihan empat P3MI tersebut harus mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian dilaporkan dan disetujui oleh Pusat Komando Epidemi Taiwan (CDC), baru dapat memproses lagi keberangkatan PMI ke Taiwan.