Pengumuman TETO- Solusi masa berlaku visa PMI yang habis dikarenakan kebijakan penangguhan penempatan PMI ke Taiwan
Share
Dikarenakan Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) mengumumkan penangguhan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga banyak PMI yang telah mendapatkan visa tidak dapat berangkat ke Taiwan sampai masa berlaku visanya habis. Berikut adalah solusi dari pemerintah Taiwan:
1. Setelah CECC mengumumkan pemulihan penempatan PMI ke Taiwan, bagi PMI yang masa berlaku visanya telah habis dikarenakan dampak kebijakan pencegahan pandemi (tidak berlaku bagi yang mengganti majikan atau pernah membatalkan visa), dapat mengajukan ulang visa secara gratis dengan masa berlaku 5 bulan di TETO Jakarta dan TETO Surabaya, dan tidak perlu sidik jari. Dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
(1) Formulir pengajuan visa
(2) Pas foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar dengan latar belakang putih
(3) Job order asli yang masih berlaku dan fotokopi
(4) Laporan pemeriksaan kesehatan dalam 3 bulan terakhir
(5) Paspor PMI asli dan fotokopi
2. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MoL) memberikan kelonggaran perpanjangan otomatis 3 bulan untuk job order yang masa berlakunya berakhir pada 16 Desember 2020 sampai 16 Maret 2021.