Pusat Komando Pencegahan Wabah Taiwan mengeluarkan peraturan sebagai tanggapan atas tingginya tingkatan penyebaran varian Covid Delta
Share
Dimulai dari 27 Juni 2021, penumpang yang masuk Taiwan dari Indonesia wajib tinggal di stasiun karantina terpusat selama 14 hari dan wajib melakukan PCR.
Pusat Komando Pencegahan Wabah Taiwan mengeluarkan peraturan sebagai tanggapan atas tingginya tingkatan penyebaran varian Covid Delta di seluruh dunia , maka dimulai pukul 0:00 , 27 Juni 2021, tindakan karantina untuk masuk ke taiwan telah ditingkatkan secara komprehensif sebagai berikut:
Tindakan karantina untuk penumpang masuk dari "negara berisiko tinggi utama" (riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir, termasuk transfer): semua penumpang harus tinggal di stasiun karantina terpusat selama 14 hari setelah masuk dari bandara atau pelabuhan, dan pengujian PCR harus dilakukan pada saat check in dan masa karantina berakhir, Penumpang tidak perlu membayar biaya karantina dan pemeriksaan.