PENGUMUMAN TETO
27 Oktober 2021
[Menerima pengajuan visa ke Taiwan bagi awak kapal Indonesia yang dipekerjakan oleh kapal penangkap ikan laut lepas berbendera Taiwan]
Mulai tanggal 22 Oktober 2021, Pusat Komando Epidemi Taiwan mengizinkan awak kapal asing dengan keperluan menaiki kapal penangkap ikan laut lepas (bendera Taiwan) untuk mengajukan visa dengan Special Entry Permit.
Mulai tanggal 27 Oktober 2021 (Rabu), TETO akan menerima pengajuan visa pelaut (awak kapal), poin-poin terkait adalah sebagai berikut:
1. Jenis visa pelaut yang dibuka:
Pekerja yang menaiki kapal penangkap ikan laut lepas dengan bendera Taiwan
2. Kategori yang belum dibuka:
(1) Pekerja yang menaiki kapal penangkap ikan laut lepas dengan bendera negera lain
(2) Pekerja yang menaiki kapal dagang, kapal kargo, dan kapal penangkap ikan lepas pantai dengan bendera Taiwan
3. Dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat jaminan untuk pengelola pengajuan visa yang telah disetujui oleh otoritas terkait (Departemen Perikanan atau pemerintah setempat) untuk awak kapal asing.
2. Surat jaminan dari perusahaan atau agen pelayaran di Indonesia dan di Taiwan
3. Surat pendaftaran kapal
4. Buku pelaut dan daftar nama pelaut
5. Kelengkapan pengajuan visa lainnya seperti formulir aplikasi, paspor asli dan fotokopi, 2 lembar pas foto 2 inci dengan latar belakang putih, KK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dll. Jika diperlukan, TETO dapat meminta pemohon untuk melampirkan dokumen terkait lainnya.
4. Waktu Pengajuan dan Pengambilan Visa:
(1) TETO akan mulai menerima pengajuan visa pada tanggal 27 Oktober (Rabu) dan 29 Oktober (Jumat). Selain itu, mulai bulan November, pengajuan visa dapat diajukan setiap hari Senin sampai Jumat. Waktu pengajuan adalah 08:30-11:30, waktu pengambilan adalah 13:30-15:30.
(2) Jumlah hari kerja untuk penerbitan visa adalah 3 hari kerja (misalnya: jika dokumen diajukan pada hari Senin pagi, maka pengambilan pada hari Rabu sore), dan TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengajukan proses express/kilat.
5. Demi keperluan pencegahan epidemi, jika pengajuan dilakukan oleh agen, biro perjalanan, sponsor, dsb, maka untuk menghindari keramaian jumlah orang yang berlebihan, diharapkan agar dokumen dapat dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian diajukan bersama. Semua pengunjung yang datang ke kantor TETO wajib bekerja sama dalam tindakan pengendalian yang ditetapkan oleh Gedung Artha Graha (tempat kantor TETO berada), dengan login melalui sistem aplikasi Peduli Lindungi Indonesia. Pengunjung juga diharapkan untuk menunjukkan laporan “negatif” tes antigen COVID-19 yang dilakukan sehari sebelum kedatangan.
6. Semua orang yang memasuki Taiwan harus melampirkan laporan “negatif” tes asam nukleat (PCR) COVID-19 yang berlaku dalam waktu 3 hari sebelum keberangaktan, dan menggunakan ponsel untuk melengkapi "Sistem Karantina Imigrasi" (https://hdhq.mohw.gov.tw) sebelum naik pesawat.
7. Perubahan peraturan diatas dapat sewaktu-waktu disesuaikan dan diumumkan oleh Pusat Komando Epidemi Taiwan berdasarkan perubahan situasi epidemi. TETO juga akan menyesuaikan langkah-langkah pengajuan visa sesuai dengan instruksi pemerintah Taiwan.
Informasi kontak TETO Jakarta:
+62-21-515-1111
Email visa TETO Jakarta: visaidn@mofa.gov.tw