PENGUMUMAN TETO
[Revisi Pengumuman Kementerian Kesehatan Pemerintah Taiwan tentang “Pengunjung yang masuk ke Taiwan melalui rute internasional wajib melampirkan sertifikat kesehatan dan peraturan denda”]
Pada tanggal 27 Juni 2022, Kementerian Kesehatan pemerintah Taiwan membarui pengumuman tentang “Pengunjung yang masuk ke Taiwan melalui rute internasional wajib melampirkan sertifikat kesehatan dan peraturan denda”, berlaku di hari yang sama, poin pembaruan sebagai berikut:
-
Seluruh pengunjung (termasuk warga negara Taiwan) saat memasuki Taiwan wajib melampirkan salah satu dokumen kesehatan di bawah ini:
-
Melampirkan “Laporan negatif tes RT-PCR COVID-19 dalam waktu 2 hari sebelum jadwal keberangkatan”;
-
Bagi pengunjung yang dalam waktu dekat terinfeksi COVID-19 (7 sampai 90 hari sebelum jadwal keberangkatan, diwajibkan melampirkan bukti positif atau laporan PCR positif), dapat melampirkan laporan tes antigen COVID-19 2 hari sebelum jadwal keberangkatan sebagai pengganti PCR. (Peraturan Baru)
“Laporan PCR dalam waktu 2 hari” di atas adalah tanggal pengambilan spesimen, dan hari pertama dihitung dari 1 hari sebelum jadwal keberangkatan.
-
Informasi lainnya terkait peraturan di atas, silakan merujuk link ini:Pengumunan Kementerian Kesehatan Pemerintah Taiwan
-
Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia mengingatkan seluruh pengunjung yang hendak memasuki Taiwan agar memperhatikan peraturan di atas, untuk menghindari penolakan naik pesawat dan penundaan perjalanan. Warga negara Taiwan di Indonesia yang memerlukan bantuan darurat, silakan menghubungi nomor darurat: +62-811-984-676 (di wilayah Indonesia, silakan langsung menghubungi 0811-984-676) atau nomor darurat TETO Surabaya: +62-822-5766-9680 (di wilayah Indonesia, silakan langsung menghubungi 0822-5766-9680), atau memohon bantuan sanak keluarga di Taiwan untuk menghubungi “pusat darurat Kementerian Luar Negeri”: 0800-085-095 agar memperoleh bantuan yang dibutuhkan.