PENGUMUMAN
- Berdasarkan peraturan Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan, mulai hari ini, peraturan bagi pekerja migran yang akan masuk ke Taiwan selama pandemi COVID-19 disesuaikan sebagai berikut:
- Pekerja migran tidak perlu menunjukkan hasil laporan PCR dalam kurun waktu 2 hari, serta membatalkan peraturan karantina 1 orang 1 kamar sebelum keberangkatan ke Taiwan.
- Setelah pekerja migran tiba di Taiwan tetap harus melaksanakan peraturan karantina selama 3 hari dan 4 hari manajemen kesehatan mandiri [3+4], selama 4 hari manajemen kesehatan mandiri tidak diperbolehkan untuk keluar bekerja dan mengubah tempat karantina.
- P3MI tetap harus memperkuat manajemen kesehatan pekerja migran, disarankan agar dapat mengatur pekerja migran untuk melakukan tes antigen sebelum keberangkatan ke Taiwan, demi menghindari rasio pekerja migran terkonfirmasi COVID-19 yang terlalu tinggi, sehingga mengakibatkan P3MI mendapatkan sanksi.
- Jika terdapat lebih dari 20% pekerja migran yang terinfeksi Covid-19 dan jumlahnya melebihi 2 orang dari P3MI yang sama dalam periode 1 bulan, maka pengajuan visa P3MI tersebut akan diberhentikan selama 1 bulan, dan setelah diperbolehkan kembali untuk memberangkatkan pekerja migran, jumlah pekerja migran yang diberangkatkan tidak boleh melebihi jumlah yang diberangkatkan satu bulan sebelum masa skorsing.
Taipei Economic & Trade Office in Surabaya
15 September 2022