Kembali ke konten utama
Denda untuk Penumpang Membawa Produk Daging dari Kawasan Terjangkit Flu Babi Afrika Diperberat
2018-12-18

Untuk efek jera, pemerintah menaikkan nilai denda, dan mulai diberlakukan pada hari Selasa, 18 Desember 2018 pukul 12 dini hari. Denda sebesar NT $200 ribu untuk pelanggaran pertama, dan NT $1 juta  untuk pelanggaran kedua akan dikenakan kepada penumpang yang membawa produk daging, dan tidak melaporkannya pada saat kedatangan.

Untuk efek jera, pemerintah menaikkan nilai denda, dan mulai diberlakukan pada hari Selasa, 18 Desember 2018 pukul 12 dini hari. Denda sebesar NT $200 ribu untuk pelanggaran pertama, dan NT $1 juta untuk pelanggaran kedua akan dikenakan kepada penumpang yang membawa produk daging, dan tidak melaporkannya pada saat kedatangan. (CNA)

 

Dewan Pertanian (COA) mengumumkan mulai tanggal 18 Desember pukul 12:00 dini hari, penumpang yang ditemukan membawa produk daging babi dari Tiongkok, Macau, Hong Kong, Rusia, sebagian negara Eropa, dan negara lainnya yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir pernah terjangkit virus flu babi Afrika ke dalam wilayah Taiwan akan dikenakan denda sebesar NT $200 ribu untuk pelanggaran pertama, dan NT $1 juta untuk pelanggaran kedua.

Wakil Kepala COA, Huang Chin-cheng, menegaskan, "Standar denda dan hukuman tidak akan diringankan, karena berdasarkan ketentuan internasional membawa produk daging ke negara lain adalah hal yang tidak diperbolehkan, dan ketentuan ini berlaku untuk semua jenis daging. Untuk mencegah masuknya virus flu babi Afrika ke Taiwan, maka tingkat denda untuk penumpang yang melanggar diperberat."

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada tanggal 17 Desember kemarin, juru bicara COA mengatakan jumlah denda sebesar NT $200 ribu untuk pelanggaran pertama, dan NT $1 juta untuk pelanggaran kedua akan dikenakan kepada penumpang yang membawa produk daging, dan tidak melaporkannya pada saat kedatangan.

Negara yang dalam 3 tahun terakhir terjangkit virus flu babi Afrika adalah Tiongkok Daratan, (termasuk Hong Kong dan Macau), Belgia, Hongaria, Polandia, Bulgaria, Republik Ceko, Latvia, Senegal, Rusia, Ukraina, dan lain-lain.

Sebelumnya, menurut amandemen Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular pada Hewan pasal 45 ayat 1 yang telah disahkan oleh presiden tanggal 12 Desember dan mulai diberlakukan 14 Desember, nilai denda bagi penumpang yang melanggar adalah sebesar NT $50 ribu, NT $500 ribu, dan NT $1 juta; sedangkan penumpang yang membawa produk daging atau unggas dari negara yang terjangkit penyakit kuku dan mulut, dan flu burung adalah sebesar NT $ 30 ribu, NT $ 300 ribu, dan NT $1 juta.

Namun sejak undang-undang ini diberlakukan pada tanggal 14 Desember sampai dengan 17 Desember 2018 sudah ada 41 pelanggaran yang ditemukan. Untuk efek jera, pemerintah menaikkan nilai denda, dan mulai diberlakukan pada hari Selasa, 18 Desember 2018 pukul 12 dini hari.

Sebagian penumpang mengira, asalkan produk daging yang mereka bawa adalah produk daging olahan, atau produk daging dalam kemasan hampa udara, dan bukan produk mentah, maka produk tersebut boleh dibawa. Biro Inspeksi dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tanaman mengatakan hanya produk daging dalam kaleng yang diperbolehkan untuk dibawa, termasuk makanan kemasan dengan kertas aluminium, seperti bumbu mengandung daging dalam penyedap rasa mi instan, sedangkan produk daging lainnya tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Taiwan. Selain itu, makanan kaleng untuk hewan peliharaan, tidak diperkenankan membawa yang mengandung daging sapi.

Produk makanan olahan dalam kaleng diproses dengan suhu tinggi dan tekanan tinggi untuk membunuh virus dan bakteri, sehingga dapat bertahan dalam suhu kamar tanpa harus dimasukkan ke dalam lemari es, namun produk dalam kemasan hampa udara masih harus disimpan dalam lemari es, dan dalam kemasan tersebut virus flu babi Afrika masih bisa bertahan hidup.

Sejak kenaikan nilai denda diberlakukan, jenis produk daging larangan yang ditemukan di antaranya adalah produk daging babi, daging unggas, dan makanan hewan peliharaan dari Tiongkok; produk daging babi, daging unggas dari Vietnam; daging sapi, daging ayam dari Indonesia; produk daging babi dari Thailand; produk daging unggas dari Malaysia; dan daging sosis dari Hongaria.

Hong Kong dan Macau merupakan wilayah yang kini berada di bawah pemerintahan Tiongkok, kedua wilayah ini juga merupakan kawasan terjangkit virus flu babi Afrika. Dengan demikian produk daging dari Hong Kong dan Macau tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.