Kembali ke konten utama
Revisi UU Kewarganegaraan, Taiwan Permudah Proses Naturalisasi
2019-05-06

Pada tahun 2016 pemerintah juga telah memberikan kelonggaran naturalisasi bagi warga negara asing yang memiliki prestasi istimewa, dan tenaga kerja berkeahlian profesional khusus.

Pada tahun 2016 pemerintah juga telah memberikan kelonggaran naturalisasi bagi warga negara asing yang memiliki prestasi istimewa, dan tenaga kerja berkeahlian profesional khusus. (Foto oleh MOI)

 

Sejak tahun 2016 pemerintah telah mulai mendorong pelaksanaan undang-undang kewarganegaraan yang berkaitan dengan pelonggaran persyaratan naturalisasi, serta berbagai pelayanan inovatif di bidang imigrasi. Hasil amandemen UU kewarganegaraan yang diumumkan pada tanggal 21 Desember 2016 telah merevisi 8 butir undang-undang, di antaranya pasangan asing yang menikah dengan warga negara Taiwan tidak perlu lagi menyerahkan bukti kemampuan finansial, serta naturalisasi setelah perceraian akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasangan berkewarganegaraan Taiwan meninggal dunia, atau memiliki anak berkewarganegaraan Taiwan hasil pernikahan yang masih di bawah umur.  
 
Setelah amandemen undang-undang tersebut diberlakukan, sebanyak 502 penduduk baru memperoleh kewarganegaraan Taiwan. Dari jumlah tersebut 137 orang adalah pasangan yang mengalami KDRT atau pasangan meninggal dunia, dan 365 orang lainnya memiliki anak berkewarganegaraan Taiwan hasil pernikahan yang masih berada di bawah umur.
 
Pada tahun 2016 pemerintah juga telah memberikan kelonggaran naturalisasi bagi warga negara asing yang memiliki prestasi istimewa, dan tenaga kerja berkeahlian profesional khusus. Warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam kategori tersebut, tidak perlu melepas kewarganegaraan asalnya untuk melakukan naturalisasi. Saat ini sudah ada 57 orang berprestasi istimewa dan 76 orang tenaga kerja ahli yang telah menjalani proses naturalisasi melalui jalur khusus tersebut.
 
Pada tanggal 1 Oktober 2018, Kementerian Dalam Negeri (MOI) telah menjalin kerja sama dengan National Immigration Agency (NIA) untuk mendorong layanan imigrasi satu pintu. Dengan demikian, warga negara asing yang ingin mengajukan pengurusan naturalisasi, ijin tinggal, ijin tinggal tetap dan pendaftaran kependudukan bisa dilakukan di satu tempat, dan tidak perlu lagi berhilir mudik antara kantor kependudukan dan kantor NIA.    
 
Bagi warga negara asing pemegang kartu Plum Blossom yang ingin melakukan naturalisasi, MOI akan mengirimkan surat kepada lembaga atau organisasi yeng berkaitan dengan WNA tersebut untuk mendapatkan rekomendasi, dan tidak perlu lagi menggelar rapat evaluasi. Keputusan ini dapat mempersingkat waktu dan proses yang diperlukan bagi tenaga ahli profesional yang ingin melakukan naturalisasi.
 
MOI juga menggunakan data terintegrasi antar lembaga yang akan digunakan oleh kantor kependudukan dalam melakukan pemeriksaan, sehingga pengajuan naturalisasi tidak perlu lagi menyertakan bukti aset, bukti ijin tinggal, kemampuan bahasa Mandarin, dan lain-lain.