Kembali ke konten utama
Legislatif Yuan Loloskan Undang-Undang Pelestarian Budaya
2019-05-13

Yayasan Pengembangan Budaya berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran, dan yayasan tersebut nantinya akan dikelola secara independen, dan tidak terkena dampak dari penambahan atau pemotongan anggaran tahunan pemerintah.

Yayasan Pengembangan Budaya berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran, dan yayasan tersebut nantinya akan dikelola secara independen, dan tidak terkena dampak dari penambahan atau pemotongan anggaran tahunan pemerintah. (Foto oleh CNA)

 

Legislatif Yuan pada tanggal 10 Mei 2019 yang lalu telah meloloskan “Cultural Basic Act”, yaitu sebuah undang-undang yang mengharuskan pelaksanaan evaluasi dampak terhadap budaya sebagai bagian dari proses peluncuran kebijakan, hukum dan proyek berskala nasional. Penerbitan undang-undang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi keragaman budaya, serta hak masyarakat dalam menjalani kehidupan berbudaya.
 
Undang-undang ini juga sesuai dengan pelaksanaan ketentuan internasional PBB seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Deklarasi Universal Unesco tentang Keragaman Budaya, dan Konvensi tentang Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya.  
 
Menindaklanjuti pelaksanaan “Cultural Basic Act”, Kementerian Kebudayaan (MOC) setiap empat tahun sekali akan menggelar rapat nasional di bidang budaya, untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan budaya. Di tingkat daerah, pemerintah setempat akan membangun sebuah mekanisme agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam penentuan kebijakan budaya secara reguler. Pemda akan mengadakan rapat terkait perkembangan budaya di tingkat daerah setiap empat tahun sekali, serta menetapkan arah perkembangan budaya di tingkat pemda.    
 
Untuk memastikan ketersediaan anggaran, pemerintah di berbagai tingkatan harus menyisihkan anggaran budaya, dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran secara fleskibel ditentukan oleh Yayasan Pengembangan Budaya yang didirikan oleh pemerintah pusat.   
 
Selain menekankan kebebasan dan kesetaraan, undang-undang ini juga menetapkan bahwa pemerintah akan menjamin kebebasan berkreasi dan berekspresi, hak karya cipta intelektual, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan/penentuan kebijakan. Tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk pelestarian budaya, pendidikan budaya, pendirian museum dan perpustakaan, penyediaan ruang budaya, ekonomi budaya, pariwisata budaya, iptek budaya, penjaminan hak seniman, serta penetapan kebijakan siaran bermuatan budaya.      
 
“Cultural Basic Act” juga menetapkan pemerintah harus melakukan survei terhadap aset budaya nasional secara berkala, termasuk pelestarian aset budaya, perbaikan, pemulihan dan pencegahan terhadap bencana, memberikan bantuan profesional dan teknis, hingga pemberian subsidi sesuai hukum bilamana diperlukan.  
 
 
Menjaga hak dan kepentingan seniman juga merupakan bagian penting dari tujuan penerbitan “Cultural Basic Act”. Negara akan menjaga hak-hak kepegawaian para seniman, serta memberikan penghargaan, bonus serta berbagai bantuan sesuai ketentuan kepada para seniman dan pemugar benda seni yang telah memberikan kontribusi penting.
 
Undang-undang ini juga mengatur tanggung jawab negara untuk mendorong revitalisasi ekonomi budaya, dan berupaya untuk mempertebal elemen budaya dalam fondasi perkembangan ekonomi, termasuk pemberian penghargaan, subsidi, investasi, keringanan biaya sewa, dan ketentuan lainnya.  
 
Di bidang siaran bermuatan budaya, negara harus menetapkan kebijakan siaran budaya, dan mendorong pengembangan konten digital budaya nasional. Untuk memberikan konten siaran yang beragam serta melindungi penyampaian aspirasi yang beragam, negara akan membangun jaringan media publik, untuk menyediakan pelayanan terkait kepada masyarakat.
 
Melalui pelaksanaan undang-undang ini, negara akan menjamin independensi media publik, serta ketersediaan sumber dana yang stabil dan cukup, untuk mendorong perkembangan media publik, dan konten siaran budaya yang sehat.   
 
Selain itu, dalam melakukan pembelian barang-barang seni, organisasi yang menerima subsidi dari lembaga pemerintah, sekolah negeri, dan instansi publik lainnya akan menggunakan peraturan terpisah, dan tidak perlu mengacu pada undang-undang belanja pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus tetap dimonitor oleh lembaga pemberi subsidi. Prinsip dan ketentuan pelaksanaan akan ditetapkan kemudian oleh MOC.  
 
Yayasan Pengembangan Budaya tidak hanya berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran, dan yayasan tersebut nantinya akan dikelola secara independen, dan tidak terkena dampak dari penambahan atau pemotongan anggaran tahunan pemerintah.  
 
Yayasan Pengembangan Budaya juga berfungsi untuk mendukung perkembangan berbagai proyek budaya penting secara stabil, misalnya menjadi sumber pendanaan bagi organisasi media publik, agar independensi media tersebut tidak diganggu oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
 
Setelah “Cultural Basic Act” disahkan MOC akan mulai melakukan amandemen terhadap undang-undang penghargaan seni, undang-undang pengembangan industri budaya kreatif, undang-undang museum, undang-undang pelestarian aset budaya, dan lain-lain.