Kembali ke konten utama
Taiwan-Polandia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Hukum Pidana
2019-06-20

 Polandia adalah negara anggota Uni Eropa pertama yang menandatangani perjanjian kerjasama hukum di bidang penanganan masalah kriminal dengan Taiwan, dan hal ini merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan kerja sama di bidang hukum antara Taiwan dengan komunitas internasional.

Polandia adalah negara anggota Uni Eropa pertama yang menandatangani perjanjian kerjasama hukum di bidang penanganan masalah kriminal dengan Taiwan, dan hal ini merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan kerja sama di bidang hukum antara Taiwan dengan komunitas internasional. (Foto oleh Ministry of Justice)

 

Pada tanggal 17 Juni 2019, Taiwan dan Polandia menandatangani perjanjian kerjasama hukum di bidang penanganan masalah kriminal. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Duta Besar Taiwan untuk Polandia, Weber Shih, dan Kepala kantor perwakilan Polandia di Taiwan, Duta Besar Maciej Gaca. Upacara penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Hukum, Tsai Ching-hsiang, Menteri Luar Negeri, Joseph Wu, dan Wakil Menteri Hukum Polandia, Łukasz Piebiak.   
 
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah melalui masa negosiasi dan perundingan selama empat tahun. Ruang lingkup kerja sama meliputi kerja sama yudisial, ekstradisi, pemindahan narapidana, pengajuan tuntutan hukum terhadap pelaku tindak kriminal, serta pelaksanaan mekanisme konsultasi secara reguler oleh pihak yudisial berwenang dari kedua belah pihak
 
Sebelumnya, Taiwan telah menandatangani perjanjian pemindahan narapidana dengan Jerman dan Inggris, dan langkah konkret dari pelaksanaan perjanjian tersebut adalah penyerahan tujuh orang narapidana berkewarganegaraan Jerman dan satu narapidana berkewarganegaraan Inggris ke negara masing-masing. Sementara itu, perjanjian hukum dengan Polandia kali ini tidak hanya mencakup pemindahan narapidana, tetapi juga ranah hukum pidana khusus. Polandia adalah negara anggota Uni Eropa pertama yang menandatangani perjanjian kerjasama hukum di bidang penanganan masalah kriminal dengan Taiwan, dan hal ini merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan kerja sama di bidang hukum antara Taiwan dengan komunitas internasional.    
 
Perjanjian kerja sama ini adalah perjanjian kerja sama hukum pidana kelima yang ditandatangani Taiwan. Sebelumnya Taiwan sudah menandatangani perjanjian serupa dengan Amerika Serikat, Filipina, Afrika Selatan, dan Tiongkok Daratan.
 
Perjanjian dengan Amerika Serikat, Filipina dan Afrika Selatan meliputi ranah hukum pidana sempit, tetapi tidak termasuk ekstradisi. Sementara perjanjian kerja sama pemberantasan tindakan kriminal dan bantuan yudisial dengan Tiongkok Daratan, juga tidak meliputi kerja sama ekstradisi.
   
Pada kesempatan ini, Kementerian Hukum Taiwan dan Kementerian Hukum Polandia juga menggelar pertemuan konsultasi hukum perdana, untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan ekstradisi, dan peningkatan efektivitas bantuan yudisial. Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa pertemuan konsultasi berikutnya akan  dilaksanakan di Warsawa.