Kembali ke konten utama
Bandara Taiwan Tingkatkan Pemeriksaan Terhadap Penumpang dari Filipina
2019-08-19

Penumpang yang melakukan pelanggarana akan dikenakan denda minimum NT $200.000 untuk pelanggaran pertama. Dan untuk pelanggaran kedua, ketiga dan selanjutnya, denda yang dikenakan adalah sebesar NT $1.000.000. (Foto oleh COA)

Penumpang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda minimum NT $200.000 untuk pelanggaran pertama. Dan untuk pelanggaran kedua, ketiga dan selanjutnya, denda yang dikenakan adalah sebesar NT $1.000.000. (Foto oleh LTN)

 

Pusat Penanggulangan Wabah Flu Babi Afrika mengumumkan bahwa meskipun  Filipina belum melapor ke World Organisation for Animal Health (OIE), tetapi kemungkinan besar negara tersebut telah terjangkit wabah flu babi Afrika. Untuk mencegah dan mengantisipasi virus tersebut memasuki Taiwan, mulai tanggal 19 Juli 2019 pukul 00.00 dini hari, pemeriksaan menyeluruh dengan mesin sinar X, termasuk bagasi dan tas jinjing, akan diberlakukan terhadap penumpang penerbangan dari Filipina. 
 
Kasus wabah flu babi Afrika di Filipina diperkirakan telah terjadi di provinsi Bulacan dan Rizal. Selain Bandara Internasional Taoyuan, bandara lainnya telah melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua penumpang dengan menggunakan mesin sinar X dan anjing pelacak. 
 
Sementara itu, di Bandara Internasional Taoyuan, karena arus kedatangan penumpang yang cukup besar, pemeriksaan menyeluruh terhadap semua penumpang baru dilakukan pada barang bawaan di bagasi. Pemeriksaan tas jinjing dengan sinar X hanya dilakukan pada penumpang yang berasal dari wilayah rawan, seperti Tiongkok, Hong Kong, Macau, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, Thailand, Korea Utara, Korea Selatan, dan Rusia.