Kembali ke konten utama
Mulai 1 September 2019 Taipei Berlakukan Larangan Merokok di Depan Minimarket dan Kafe
2019-08-20

Pada bulan Mei 2019, Komisi Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Pemerintah Kota Taipei melakukan survei terhadap masyarakat, dan diketahui bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pelarangan merokok di area minimarket/kafe.

Pada bulan Mei 2019, Komisi Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Pemerintah Kota Taipei melakukan survei terhadap masyarakat, dan diketahui bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pelarangan merokok di area minimarket/kafe. (Foto oleh CNA)

 

Mulai tanggal 1 September 2019, Pemerintah Kota Taipei akan memberlakukan larangan merokok di depan 15 minimarket dan kafe, yaitu 7-Eleven, FamilyMart, Hi-Life, OK Mart, Simple Mart, Starbucks, 85°C Bakery Cafe, Louisa Coffee, Mr. Brown Café, Dante Coffee, Ikari Coffee, Barista Coffee, Cama Café, Crown & Fancy, dan Peter Better Café. Pelanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan Bahaya Merokok, dan dikenakan denda antara NT $2.000 - 10.000.    
 
Peraturan ini berlaku untuk seluruh minimarket dan kafe yang berada di area pejalan kaki di sisi jalan yang beratap, tetapi tidak berlaku pada minimarket/kafe yang bukan berada di area pejalan kaki di sisi jalan yang beratap, dan minimarket/kafe yang terletak di lantai dua ke atas.      
 
Sampai dengan bulan Juli 2019, Pemerintah Kota Taipei telah menerbitkan pengumuman dilarang merokok untuk 2.569 lokasi, termasuk 24 lokasi taman dan ruang terbuka hijau. Pada bulan Mei 2019, Komisi Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Pemerintah Kota Taipei melakukan survei terhadap masyarakat, dan diketahui bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pelarangan merokok di area minimarket/kafe.