Filipina Tercemar Virus Flu Babi Afrika, Bandara Taiwan Tingkatkan Pemeriksaan
Sumber
Central News Agency
2019-09-10
Terhitung mulai tanggal 9 September 2019 pukul 16.00, penumpang penerbangan dari Filipina yang diketahui membawa produk daging babi memasuki Taiwan, akan dikenakan denda sebesar NT $200.000 untuk pelanggaran pertama, dan NT $1.000.000 untuk pelanggaran kedua. (Foto oleh CNA)
Mengacu kepada Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular pada Hewan pasal 45 ayat 1, serta standar denda yang dikeluarkan oleh Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tanaman pada bulan Desember 2018, terhitung mulai tanggal 9 September 2019 pukul 16.00, penumpang penerbangan dari Filipina yang diketahui membawa produk daging babi memasuki Taiwan, akan dikenakan denda sebesar NT $200.000 untuk pelanggaran pertama, dan NT $1.000.000 untuk pelanggaran kedua. Warga negara asing yang melanggar dan tidak menyelesaikan pembayaran denda, akan diserahkan ke National Immigration Agency (NIA), dan tidak diberi ijin untuk memasuki Taiwan.
Pada pertengahan bulan Agustus, Pusat Penanggulangan Wabah Flu Babi Afrika telah memperoleh informasi mengenai penyebaran virus flu babi Afrika di Filipina. Sejak tanggal 19 Agustus, Filipina telah dimasukan ke dalam daftar kawasan berisiko tinggi.