Kembali ke konten utama
Mulai 1 Januari 2020 Pusat Perbelanjaan di Kota Taipei Larang Penggunaan Alat Makan Sekali Pakai
2019-09-16

Environmental Protection Administration (EPA) telah melakukan revisi peraturan mengenai pelarangan penggunaan alat makan sekali pakai, dan ruang lingkup pelaksanaan akan diperluas hingga ke pusat perbelanjaan, mal, dan hipermarket.

Environmental Protection Administration (EPA) telah melakukan revisi peraturan mengenai pelarangan penggunaan alat makan sekali pakai, dan ruang lingkup pelaksanaan akan diperluas hingga ke pusat perbelanjaan, mal, dan hipermarket. (Foto oleh UDN)

 

Sejak bulan April 2016, Departemen Perlindungan Lingkungan (DEP) Pemerintah Kota Taipei telah melarang penggunaan peralatan makan sekali pakai dan peralatan makan yang terbuat dari melamin di lingkungan Gedung Pemerintah Kota Taipei, dan upaya pengurangan limbah tersebut masih terus digalakkan agar dapat juga dilaksanakan di berbagai instansi swasta.
 
Mulai tanggal 1 Januari 2019, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan di 54 pusat perbelanjaan dan mal di seluruh kota Taipei, dan warga yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda mulai dari NT $1.200 hingga NT $6.000 sesuai dengan Undang-Undang Pengolahan Limbah nomor 51.  
 
Pada tanggal 8 Agustus 2019, Environmental Protection Administration (EPA) telah melakukan revisi peraturan mengenai pelarangan penggunaan alat makan sekali pakai, dan ruang lingkup pelaksanaan akan diperluas hingga ke pusat perbelanjaan, mal, dan hipermarket. Pada tanggal 16 dan 20 Agustus yang lalu, DEP telah mengadakan dua buah acara penyuluhan bersama pengusaha pusat perbelanjaan serta pihak-pihak terkait, dan telah menyampaikan laporan tertulis kepada EPA pada tanggal 2 September 2019.