Kembali ke konten utama
Legislatif Yuan Sahkan Revisi Undang-Undang Pemberian Kompensasi
2019-12-04

Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan ketika pergi ke pantai atau mendaki gunung saat badai topan berlangsung (meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peringatan), tidak akan lagi menerima kompensasi, atau hanya menerima kompensasi proporsional sesuai kebijakan dari pemerintah.

Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan ketika pergi ke pantai atau mendaki gunung saat badai topan berlangsung (meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peringatan), tidak akan lagi menerima kompensasi, atau hanya menerima kompensasi proporsional sesuai kebijakan dari pemerintah. (Foto oleh MOFA)

 

Pada tanggal 3 Desember 2019, Legislatif Yuan telah mengesahkan revisi undang-undang tentang pemberian kompensasi kepada masyarakat yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tidak mengunjungi kawasan berbahaya ketika sedang terjadi badai topan.
 
Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan ketika pergi ke pantai atau mendaki gunung saat badai topan berlangsung (meskipun pemerintah sudah mengeluarkan peringatan), tidak akan lagi menerima kompensasi, atau hanya menerima kompensasi proporsional sesuai kebijakan dari pemerintah.       
 
Pada tanggal 21 Oktober, Eksekutif Yuan meluncurkan kebijakan pembukaan kawasan hutan dan pegunungan kepada publik, untuk mendorong masyarakat lebih dekat dengan alam, dan pada saat bersamaan juga mengajukan revisi undang-undang kompensasi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat dan rasa tanggung jawab terhadap keselamatan pribadi. Pada tanggal 24 Oktober, rancangan revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Legislatif Yuan.        
 
Undang-undang ini menekankan kompensasi dari pemerintah akan diberikan dalam hal terjadi kerugian, atau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal atau luka-luka karena pengadaan fasilitas umum atau pengelolaan yang tidak memadai. Kompensasi juga akan diberikan apabila pengadaan fasilitas dan pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh perorangan, atau kelompok yang telah diberi kuasa oleh pemerintah.       
 
Kondisi tersebut di atas juga berlaku untuk kawasan hutan dan perairan yang dibuka untuk umum. Namun, apabila pihak berwenang telah memberikan peringatan dengan jelas, dan masyarakat tetap melakukan aktivitas berbahaya, maka pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi.
 
Apabila kecelakaan terjadi akibat pengadaan fasilitas yang kurang memadai, tetapi pihak berwenang sudah memberikan peringatan dengan jelas, dan masyarakat tetap melakukan aktivitas berbahaya, maka pemerintah dapat memutuskan untuk tidak memberikan kompensasi, atau memberikan kompensasi secara proporsional sesuai kebijakan dari pemerintah.   
 
“Peringatan” yang dimaksud dalam undang-undang tersebut tidak semata-mata mengacu pada tanda dan pengumuman yang ditempatkan di sebuah lokasi, karena penempatan tanda dan pengumuman di lokasi tertentu dapat merusak kondisi alam. Sebuah peringatan dapat diberikan melalui internet, organisasi atau perkumpulan pendaki gunung, dan instansi berwenang lainnya. Masyarakat yang hendak melakukan pendakian atau aktivitas di kawasan tertentu dalam kondisi yang dinilai rawan, bertanggung jawab untuk mencari tahu dan mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.   
 
Penghapusan kompensasi mengacu pada kawasan alam, seperti pegunungan dan tepi pantai. Sedangkan pada kawasan alam yang dilengkapi fasilitas buatan, seperti jembatan gantung di atas sungai yang mengalami kerusakan saat badai topan, dan masyarakat tetap melakukan aktivitas dalam kawasan tersebut sekalipun pemerintah sudah memberikan peringatan, maka pemerintah dapat memutuskan untuk tidak memberikan kompensasi, atau memberikan kompensasi secara proporsional dengan melihat kasus per kasus.