Kembali ke konten utama
Satu-Satunya di Asia! Taiwan Raih Predikat “Terbuka” dalam Laporan Kebebasan Hak Sipil
2019-12-06

Dari 25 negara di kawasan Asia, Taiwan adalah satu-satunya negara yang tercantum dalam kategori “Terbuka”; Jepang dan Korea Selatan masuk kategori “Sempit”; 10 negara “Mengalami Batasan”; 8 negara “Mengalami Tekanan”; dan 4 negara lainnya, termasuk Tiongkok, Korea Utara, Vietnam, dan Laos masuk dalam kategori “Tertutup”.

Dari 25 negara di kawasan Asia, Taiwan adalah satu-satunya negara yang tercantum dalam kategori “Terbuka”; Jepang dan Korea Selatan masuk kategori “Sempit”; 10 negara “Mengalami Batasan”; 8 negara “Mengalami Tekanan”; dan 4 negara lainnya, termasuk Tiongkok, Korea Utara, Vietnam, dan Laos masuk dalam kategori “Tertutup”. (Foto oleh CNA)

 

Organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia, CIVICUS dan Forum-Asia, mengumumkan hasil survei tentang kebebasan ruang gerak masyarakat sipil di negara-negara Asia dalam sebuah laporan yang diberi judul “People Power Under Attack 2019”.
 
Laporan tersebut mengevaluasi kebebasan ruang gerak masyarakat sipil dari beberapa aspek, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan berkumpul, kemudian memberikan lima kategori pemeringkatan, yaitu “Terbuka” (Open), “Sempit” (Narrowed), “Mengalami Batasan” (Obstructed), “Mengalami Tekanan” (Repressed), dan “Tertutup” (Closed).    
 
Dari 196 negara, 43 negara tercantum dalam kategori “Terbuka”, 42 negara kategori “Sempit”, 49 negara “Mengalami Batasan”, 38 negara “Mengalami Tekanan”, dan 24 negara “Tertutup”.  
 
Dari 25 negara di kawasan Asia, Taiwan adalah satu-satunya negara yang tercantum dalam kategori “Terbuka”; Jepang dan Korea Selatan masuk kategori “Sempit”; 10 negara “Mengalami Batasan”; 8 negara “Mengalami Tekanan”; dan 4 negara lainnya, termasuk Tiongkok, Korea Utara, Vietnam, dan Laos masuk dalam kategori “Tertutup”.
 
Laporan ini menyebutkan pelanggaran utama terhadap kebebasan ruang gerak masyarakat sipil di kawasan Asia adalah aturan tentang pemeriksaan atau investigasi, dan yang kedua adalah penggunaan hukum dan undang-undang untuk menekan demokrasi dan hak berpolitik masyarakat sipil.

 
Laporan ini secara khusus juga menyoroti tindakan brutal polisi Hong Kong terhadap masyarakat sipil yang memprotes pengesahan undang-undang ekstradisi, seperti penganiayaan bersenjata yang melampaui batas-batas kewajaran, perlakuan tidak manusiawi terhadap pemrotes yang ditahan, serta kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan terhadap kejahatan polisi Hong Kong selama aksi protes berlangsung.

Laporan ini secara khusus juga menyoroti tindakan brutal  dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh polisi Hong Kong terhadap masyarakat sipil dan jurnalis. (Foto oleh CNA)

 

Laporan ini secara khusus juga menyoroti tindakan brutal polisi Hong Kong terhadap masyarakat sipil yang memprotes pengesahan undang-undang ekstradisi, seperti penganiayaan bersenjata yang melampaui batas-batas kewajaran, perlakuan tidak manusiawi terhadap pemrotes yang ditahan, serta kekerasan dan pelecehan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan terhadap kejahatan polisi Hong Kong selama aksi protes berlangsung.  
 
Analis CIVICUS, Josef Benedict, mengatakan Taiwan memiliki kondisi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkumpul yang jauh lebih baik dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Ketika masyarakat menyatakan protes, pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat. Taiwan bagaikan sebuah tempat berlabuh dari ancaman badai bagi para pekerja hak asasi manusia di Asia. Oleh karena itu, Taiwan memiliki posisi dan peran yang sangat penting di kawasan Asia.     
 
Josef Benedict juga berpendapat Taiwan masih memiliki beberapa bidang yang perlu ditingkatkan, di antaranya isu perlindungan terhadap pekerja migran.