Kembali ke konten utama
Taiwan Umumkan Pemotongan Masa Karantina untuk Kunjungan Bisnis
2020-06-18
New Southbound Policy。Negara dan kawasan yang masuk ke dalam kategori risiko penularan rendah adalah: Selandia Baru, Macau, Palau, Fiji, Brunei, Vietnam, Hong Kong, Thailand, Mongolia, dan Bhutan. Sementara itu, negara dan kawasan yang masuk ke dalam kategori cukup berisiko adalah: Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Singapura. (Foto oleh LTN)
Negara dan kawasan yang masuk ke dalam kategori risiko penularan rendah adalah: Selandia Baru, Macau, Palau, Fiji, Brunei, Vietnam, Hong Kong, Thailand, Mongolia, dan Bhutan. Sementara itu, negara dan kawasan yang masuk ke dalam kategori cukup berisiko adalah: Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Singapura. (Foto oleh LTN)



Dalam konferensi pers yang berlangsung pada tanggal 17 Juni 2020 kemarin, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) mengumumkan WNA yang datang ke Taiwan untuk keperluan bisnis dan memenuhi 4 persyaratan dasar, diperbolehkan untuk mengajukan pemotongan masa karantina rumah. WNA yang telah melewati imigrasi harus melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel dengan biaya sendiri dalam jangka waktu 5-7 hari. Apabila hasilnya negatif, WNA tersebut masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri, seperti mengukur suhu tubuh, melaporkan kondisi kesehatan kepada lembaga kesehatan berwenang, dan mengenakan masker ketika keluar rumah, sampai dengan 21 hari setelah melewati imigrasi.
 
4 persyaratan yang harus dipenuhi adalah menerima izin memasuki Taiwan dari CECC, masa tinggal di Taiwan tidak lebih dari 3 bulan, tujuan kunjungan adalah untuk keperluan bisnis (memeriksa kelayakan produk, memberikan layanan purna-jual, memberikan penyuluhan atau pelatihan teknis, penandatanganan kontrak, dll), dan lokasi keberangkatan WNA tersebut haruslah negara atau kawasan yang terdaftar dalam kategori risiko penularan “rendah” atau “cukup berisiko”, dan tidak memiliki riwayat berkunjung ke negara lain dalam 14 hari terakhir.     
 
Negara dan kawasan yang masuk ke dalam kategori risiko penularan rendah adalah: Selandia Baru, Macau, Palau, Fiji, Brunei, Vietnam, Hong Kong, Thailand, Mongolia, dan Bhutan. Sementara itu, negara dan kawasan yang masuk ke dalam kategori cukup berisiko adalah: Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Singapura.
 
WNA yang memenuhi 4 persyaratan di atas harus menyertakan bukti dokumen dari instansi atau perusahaan yang mengundang saat mengajukan permohonan, rencana perjalanan selama berada di Taiwan, dan melampirkan bukti hasil tes negatif virus korona Wuhan (Covid-19) yang dilakukan dalam kurun waktu 3 hari sebelum keberangkatan ke Taiwan. WNA yang tidak memenuhi 4 persyaratan di atas, tetapi memiliki kebutuhan khusus yang berkaitan dengan bidang usaha atau kebutuhan sangat mendesak lainnya, tetap bisa mengajukan permohonan.  
 
WNA yang telah memperoleh izin pemotongan masa karantina, dan berangkat dari negara bersisiko penularan rendah, dapat mengajukan permohonan pemeriksaan dengan dana sendiri kepada lembaga kesehatan berwenang setelah 5 hari menjalani karantina. Apabila WNA tersebut berangkat dari negara yang cukup berisiko, maka pengajuan baru bisa dilakukan setelah 7 hari.   
 
Apabila hasil pemeriksaannya negatif, maka WNA tersebut dapat mengajukan permohonan untuk merubah proses karantina menjadi pemeriksaan kesehatan mandiri sampai dengan hari ke-21 setelah memasuki Taiwan (terhitung sejak melewati imigrasi). Selama menjalani pemeriksaan kesehatan mandiri, prosedur keamanan masih harus terus dilaksanakan, yaitu mengukur suhu tubuh setiap hari, melaporkan kondisi kesehatan, melakukan aktivitas luar rumah sesuai dengan agenda perjalanan bisnis, mencatat riwayat kontak jarak dekat dalam kegiatan yang dilakukan setiap hari, menghindari bepergian ke tempat umum, dan mengenakan masker ketika keluar rumah.  
 
WNA yang berencana untuk menetap di Taiwan selama lebih dari 3 bulan, harus menjalani masa karantina secara penuh, dan tidak dapat mengajukan pemotongan masa karantina.
 
Mulai tanggal 17 Juni 2020, WNA, penduduk Tiongkok, Hong Kong, dan Macau yang tidak memiliki izin tinggal resmi, tidak dapat mengajukan dana kompensasi penanganan wabah.