New Southbound Policy Portal

Taiwan-Indonesia Tandatangani MOU Perlindungan Tenaga Kerja

Taiwan dan Indonesia menandatangani MOU di bidang perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja pada tanggal 14 Desember 2018.

Taiwan dan Indonesia menandatangani MOU di bidang perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja pada tanggal 14 Desember 2018. (Foto oleh CNA)

 

Taiwan dan Indonesia menandatangani MOU di bidang perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja pada tanggal 14 Desember 2018. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala TETO (Taiwan Economic and Trade Office) di Indonesia, John Chen, dan Kepala KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) di Taipei, Didi Sumedi, disaksikan oleh Menteri Tenaga Kerja (MOL), Hsu Ming-chun, dan Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri.

Kepala bidang Pengelolaan Tenaga Kerja Lintas Negara, Hsueh Chien-chung, mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung selama 6 jam tersebut, kedua belah pihak masih belum mendapatkan titik temu mengenai permintaan Indonesia untuk menaikkan upah bagi asisten rumah tangga.

Hsueh Chien-chung melanjutkan, "Dalam pertemuan hari ini, pihak Indonesia tidak menyebutkan besaran kenaikan upah untuk asisten rumah tangga, namun pihak kami sudah mengetahui tentang adanya keinginan tersebut. Dua tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2015, upah asisten rumah tangga asal Indonesia baru saja dinaikkan, kami menyarankan kepada pihak Indonesia agar memberikan penjelasan dan alasan kenaikan, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Pihak Indonesia sudah menerima usulan ini, dan selanjutnya melalui tim kerja, kami akan melakukan diskusi lebih lanjut."

Menurut data statistik MOL, hingga akhir bulan Oktober 2018 terdapat 265.959 orang pekerja migran asal Indonesia di Taiwan, dan dari jumlah tersebut sekitar 191.251 orang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Pada tahun 2015 yang lalu, MOL sudah menaikkan besaran upah asisten rumah tangga dari NT $15.840 menjadi NT $17.000.