New Southbound Policy Portal

Myanmar Resmi Terjangkit Flu Babi Afrika

denda minimum NT $200.000 untuk pelanggaran pertama. Dan untuk pelanggaran kedua, ketiga dan selanjutnya, denda yang dikenakan adalah sebesar NT $1.000.000.

Penumpang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda minimum NT $200.000 untuk pelanggaran pertama. Dan untuk pelanggaran kedua, ketiga dan selanjutnya, denda yang dikenakan adalah sebesar NT $1.000.000. (Foto oleh COA)

 

Pada tanggal 14 Agustus 2019 malam, World Organisation for Animal Health (OIE) mengumumkan bahwa Myanmar telah resmi terjangkit wabah flu babi Afrika.
 
Kepala Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tanaman COA, Feng Hai-tung, mengatakan Pusat Penanggulangan Wabah Flu Babi Afrika akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk bagasi dan tas jinjing yang dibawa oleh penumpang penerbangan dari Rusia, Mongolia, Tiongkok, Hong Kong, Macau, Korea Utara, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
 
Sesuai dengan pengumuman resmi OIE mengenai pencantuman Myanmar ke dalam daftar kawasan terjangkit wabah flu babi Afrika, maka per tanggal 15 Agustus 2019, apabila penumpang penerbangan yang berasal dari Myanmar diketahui membawa daging atau produk daging babi memasuki perbatasan ROC (Taiwan), penumpang tersebut akan dikenakan denda minimum NT $200.000 untuk pelanggaran pertama. Dan untuk pelanggaran kedua, ketiga dan selanjutnya, denda yang dikenakan adalah sebesar NT $1.000.000.