New Southbound Policy Portal

Taiwan-Indonesia Tandatangani MOU Pelaksanaan Undang-Undang Persaingan

Juru bicara FTC juga menjelaskan bahwa untuk memperkuat fondasi penegakan Undang-Undang Persaingan antar negara, penandatanganan dokumen secara bilateral atau multilateral adalah langkah yang telah diakui secara internasional untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Juru bicara FTC menjelaskan bahwa untuk memperkuat fondasi penegakan Undang-Undang Persaingan antar negara, penandatanganan dokumen secara bilateral atau multilateral adalah langkah yang telah diakui secara internasional untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. (Foto oleh LTN)

 

Pada tanggal 23 April 2020, Taiwan dan Indonesia resmi menandatangani MOU pelaksanaan  Undang-Undang Persaingan (Undang-Undang Antitrust). Indonesia adalah negara kesepuluh yang menandatangani MOU serupa dengan Taiwan, setelah Australia, Selandia Baru, Prancis, Mongolia, Kanada, Hongaria, Panama, Jepang, dan Eswatini.

Juru bicara Fair Trade Commission Taiwan (FTC) menjelaskan Taiwan dan Indonesia telah menyepakati isi MOU sejak awal, dan berencana untuk melakukan penandatanganan pada bulan Februari di Taipei. Namun, karena wabah virus korona, penandatanganan diputuskan untuk dilakukan secara terpisah.

Pertama-tama, MOU ditandatangani oleh Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Didi Sumedi, pada tanggal 19 Maret, kemudian ditandatangani oleh Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia, John Chen, pada tanggal 23 April. MOU tersebut terdiri dari 9 butir kesepakatan, termasuk prosedur pemberitahuan, pertukaran informasi, kerja sama teknis, konsultasi, serta perlindungan pertukaran informasi rahasia.

FTC telah menjalin hubungan baik secara jangka panjang dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU). Seiring dengan globalisasi ekonomi, perilaku anti kompetisi telah menjadi semakin marak. Demi menjaga persaingan pasar yang sehat dan adil antara Taiwan dan Indonesia, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai mufakat dan menyelesaikan penandatanganan MOU.

Juru bicara FTC juga menjelaskan bahwa untuk memperkuat fondasi penegakan Undang-Undang Persaingan antar negara, penandatanganan dokumen secara bilateral atau multilateral adalah langkah yang telah diakui secara internasional untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Penandatanganan MOU antara Taiwan dan Indonesia kali ini juga bermanfaat untuk mendorong terjalinnya hubungan kerja sama yang lebih erat, yang bertujuan untuk bersama-sama melindungi lingkungan persaingan yang adil.