New Southbound Policy Portal

DPR AS Ajukan RUU, Pulihkan Status Taiwan Sebagai Pengamat dalam WHA



Pada tanggal 18 Februari 2021, lebih dari 30 orang anggota DPR Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang untuk membantu pemulihan status Taiwan sebagai pengamat dalam WHA.  RUU tersebut meminta Menteri Luar Negeri AS untuk memberikan laporan terhadap perubahan atau langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mendukung Taiwan, hingga Taiwan mendapatkan kembali status sebagai pengamat dalam WHA.
 
Setelah menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Joe Biden telah memutuskan agar AS kembali masuk ke dalam keanggotaan WHO. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Brad Sherman, dan anggota DPR dari Partai Republik, Young Kim, memimpin pengajuan RUU tersebut, untuk mendorong Menteri Luar Negeri AS merancang strategi dukungan terhadap Taiwan.        
 
RUU ini diajukan oleh lebih dari 30 orang anggota DPR lintas partai, di antaranya adalah Ketua Sub-Komite Asia Pasifik Komisi Hubungan Luar Negeri DPR AS, Ami Bera; Pimpinan dari Partai Republik untuk Sub-Komite Asia Pasifik Komisi Hubungan Luar Negeri DPR AS merangkap Ketua Kaukus Kongres Taiwan, Steve Chabot; dan Ketua Kelompok Kerja untuk Urusan Tiongkok, Michael McCaul.       
 
RUU tersebut menyebutkan Taiwan adalah teladan yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia, dan telah banyak kali menyalurkan bantuan keuangan dan bantuan teknis dalam menghadapi  tantangan kesehatan global. Sejak tahun 1996, Taiwan telah menyalurkan dana bantuan sebesar US$ 6 miliar, untuk membantu lebih dari 80 negara di bidang medis dan kemanusiaan.    
 
Selain itu, pada tahun 2014, Taiwan telah mendonasikan US$ 1 juta dan 100 ribu set alat pelindung diri, untuk menangani wabah Ebola. Pada tahun 2020, Taiwan berhasil mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam negeri tanpa meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi, serta memberikan bantuan jutaan alat pelindung diri, dan alat deteksi virus kepada negara-negara yang membutuhkan.    
 
Dalam RUU ini ditegaskan bahwa virus tidak mengenal batas negara, memarginalisasi Taiwan dari kerja sama kesehatan global hanya akan meningkatkan risiko dan bahaya terhadap penyebaran wabah secara global.