New Southbound Policy Portal
Sidang ke-42 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) resmi dimulai pada 23 September di Montreal, Kanada. Pada hari pertama, Menteri Transportasi Amerika Serikat Sean Duffy menyatakan dukungan terbuka terhadap partisipasi Taiwan, dan menegaskan bahwa keikutsertaan Taiwan sangat penting bagi keselamatan dan keamanan sistem penerbangan global, serta tidak boleh menjadi sasaran manipulasi politik.
Sementara itu, Wakil Kepala Biro Penerbangan Sipil Tiongkok, Liang Nan, dalam sidang tersebut kembali mengutip Resolusi Majelis Umum PBB No. 2758 serta mengulang narasi “prinsip satu Tiongkok” untuk menentang partisipasi Taiwan di organisasi internasional. Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (MOFA Taiwan) menyatakan penolakan keras dan mengecam upaya politisasi yang bertujuan menghalangi partisipasi Taiwan.
Kementerian Luar Negeri (MOFA Taiwan) menegaskan bahwa ROC Taiwan adalah negara berdaulat dan tidak berada di bawah yurisdiksi Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Hal ini merupakan status quo di Selat Taiwan dan kenyataan objektif yang diakui masyarakat internasional. Resolusi PBB No. 2758 tidak pernah menyebut Taiwan, tidak menyatakan Taiwan bagian dari PRC, dan tidak memberikan kewenangan bagi PRC untuk mewakili Taiwan di PBB.
Resolusi 2758 tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan Taiwan dari sistem PBB maupun organisasi multilateral lainnya. Hanya pemerintah demokratis yang dipilih rakyat Taiwan yang berhak mewakili Taiwan, termasuk di ICAO.
Otoritas Penerbangan Sipil Taiwan merupakan satu-satunya lembaga yang mengelola Taipei Flight Information Region (Taipei FIR), yang setiap tahun mengatur lebih dari satu juta penerbangan dan menjamin keselamatan puluhan juta penumpang. Oleh karena itu, partisipasi Taiwan di ICAO mutlak diperlukan untuk memastikan integritas dan keamanan sistem penerbangan sipil global.
Kementerian Luar Negeri (MOFA Taiwan) menyerukan kepada ICAO agar menolak tekanan politik dari Tiongkok dan segera mengundang Taiwan untuk berpartisipasi dalam seluruh pertemuan, mekanisme, serta kegiatan organisasi tersebut.