Pada tanggal 16 Mei 2023 Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan RUU Solidaritas Internasional Taiwan (Taiwan International Solidarity Act), yang bertujuan untuk melawan upaya Tiongkok melakukan distorsi terhadap Resolusi PBB 2758 dan menghalang-halangi partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional.