Untuk mendukung kebijakan e-government (pemerintahan elektronik), mulai tanggal 1 Mei 2022 pengajuan izin tinggal untuk pekerja migran yang didatangkan oleh perusahaan penyalur akan diproses secara daring (online), dan Badan Imigrasi Nasional (NIA) tidak lagi melayani pengajuan di konter.