Sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi, serta demi mendorong pengarusutamaan kelompok masyarakat penduduk asli, pada tanggal 20 Mei 2021, Presiden Tsai Ing-wen memberikan pengampunan kepada Tama Talum, seorang penduduk asli dari suku Bunun yang ditangkap karena dinilai telah melakukan perburuan terhadap satwa liar secara ilegal. Dengan diberikannya pengampunan tersebut, Tama Talum dibebaskan dari sanksi pidana kurungan 3,5 tahun.