Dengan berdasarkan pada perlindungan hak asasi manusia, WNA yang telah melewati batas waktu izin tinggal (overstay) dan melakukan lapor diri, serta bersedia untuk kembali ke negara asal, tidak akan ditahan di tempat penampungan, dan diberi kesempatan untuk meninggalkan Taiwan secara mandiri dalam batas waktu yang diberikan.