Hakim Pengadilan Tinggi Taiwan, Lin Meng-huang, menegaskan bahwa dekriminalisasi perzinaan bukan berarti seseorang dapat melakukan hubungan gelap sesuai keinginan. Ia mengatakan, “Yang harus menjadi perhatian kita adalah pasangan suami-istri menjalankan kehidupan berumah tangga dan perasaan mereka secara pribadi, dan negara tidak boleh ikut campur. Ini adalah arti dari interpretasi Mahkamah Konstitusi."