Menurut ketentuan asuransi tenaga kerja yang berlaku saat ini, apabila seseorang mengalami cedera pada bagian kepala, wajah dan leher, kemudian setelah menjalani visum, kondisi luka tersebut dinyatakan layak untuk memperoleh kompensasi, maka tenaga kerja perempuan dapat memperoleh kompensasi 360 hari, sedangkan tenaga kerja laki-laki hanya mendapat kompensasi 220 hari. Baru-baru ini, ketentuan tersebut menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai tidak adil.