Untuk berpartisipasi dalam pemilu, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk, stempel, dan surat pemberitahuan pemilu. Apabila Anda lupa membawa surat pemberitahuan pemilu ke tempat pemungutan suara, Anda masih tetap dapat menggunakan hak pilih jika petugas di lokasi pemungutan suara dapat menemukan nama Anda dalam daftar pemilih.