Kepulauan Laut China Selatan adalah bagian dari wilayah ROC (Taiwan). ROC memiliki semua hak atas Kepulauan Laut China Selatan dan perairannya sesuai dengan Hukum Internasional dan Hukum Laut yang tidak dapat diperdebatkan. Pada tanggal 19 Juli 2016, Presiden Tsai Ing-wen mengemukakan “Empat Prinsip” dan “Lima Tindakan” untuk menangani masalah Laut China Selatan bersama dengan komunitas internasional.