Polandia adalah negara Eropa pertama yang menandatangani perjanjian hukum pidana dengan Taiwan. Isi dalam perjanjian tersebut mengatur hal termasuk interaksi hukum pidana, ekstradisi, pemindahan tahanan, interpretasi terhadap hukum dan pelaksanaan, penuntutan tindak pidana, dan pembagian informasi untuk pencegahan tindak pidana.