Mulai tanggal 1 Januari 2019, Departemen Perlindungan Lingkungan (DEP) Pemerintah Kota Taipei akan melarang penggunaan peralatan makan sekali pakai di 54 pusat perbelanjaan dan mal di seluruh kota Taipei. Warga yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda mulai dari NT $1.200 hingga NT $6.000 sesuai dengan Undang-Undang Pengolahan Limbah nomor 51.