Pada tanggal 17 Mei 2019, Legislatif Yuan meloloskan “Undang-Undang Pelaksanaan Interpretasi Yudisial Yuan No. 748” yang menjamin hak dua orang berjenis kelamin sama untuk melakukan registrasi pernikahan di kantor catatan sipil setempat. Lolosnya undang-undang tersebut menjadikan Taiwan sebagai negara pertama di Asia yang melegalkan persatuan sipil bagi pasangan sesama jenis. “Undang-Undang Pelaksanaan Interpretasi Yudisial Yuan No. 748” akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Mei 2019.