Pemerintah Kabupaten Kinmen mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2019, Pulau Dadan akan dibuka untuk kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara, namun tidak menerima pendaftaran kunjungan wisatawan Tiongkok, Hong Kong dan Macau. Sebelum mengunjungi Pulau Dadan, wisatawan harus melakukan pendaftaran 15 hari sebelum tanggal kunjungan melalui loket atau mengirimkan fax.