Taiwan berhasil meraih urutan ke-20 dari 50 negara dalam Indeks Kekayaan Intelektual Internasional (Intellectual Property Index) yang dikeluarkan oleh Global Innovation Policy Center (GIPC) Kamar Dagang Amerika Serikat. Dalam laporan edisi ketujuh tersebut, Taiwan berhasil memperoleh nilai 28,05 poin dan berada di urutan keempat untuk kawasan Asia setelah Jepang (urutan ke-8), Singapura (urutan ke-10) dan Korea Selatan (urutan ke-13).