Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Undang-Undang Alokasi Tambahan untuk Keamanan Indo-Pasifik dengan suara 385-34. Undang-undang tersebut disahkan pada tanggal 20 April 2024 bersamaan dengan undang-undang dana bantuan untuk Ukraina dan Israel. Alokasi senilai USD 8,12 miliar ini bertujuan untuk menyediakan bantuan militer bagi Taiwan, serta pemeliharaan perdamaian dan stabilitas regional.