Untuk membangun keistimewaan dalam kegiatan pembelajaran bahasa bagi anak-anak pendatang baru, pada tahun 2016 Kantor Pendidikan K-12 Kementerian Pendidikan telah menetapkan "Pedoman Pemberian Subsidi untuk Kelompok Swadaya Masyarakat dalam Pengadaan Kegiatan Pembelajaran Bahasa untuk Anak-anak Penduduk Baru".