Kembali ke konten utama
Presiden Trump Sahkan "Taiwan Travel Act", MOFA Ucapkan Terima Kasih

7

 

Menindaklanjuti pengesahan "Taiwan Travel Act" (H.R.535) oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat pada bulan Januari dan Februari 2018, rancangan undang-undang tersebut kini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Trump tanggal 16 Maret 2018 waktu setempat. Undang-undang tersebut mendorong Pemerintah Amerika untuk meningkatkan hubungan pertukaran bilateral antara Taiwan dan AS. Kementerian Luar Negeri ROC (MOFA) mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas dukungan dan langkah bersahabat yang telah diperlihatkan oleh Lembaga Legislatif dan Pemerintah Amerika Serikat.

 

Atas upaya dan kerja keras dari kedua belah pihak, jalinan persahabatan antara Taiwan dan Amerika Serikat telah semakin baik dan terus menguat. Terlebih lagi setelah Presiden Trump menjabat, Pemerintah AS telah beberapa kali mengirim pejabat senior berkunjung ke Taiwan untuk menghadiri berbagai kegiatan, seperti kegiatan perdagangan, kebudayaan dan GCTF (Global Cooperation and Training Framework). MOFA akan terus berpegang teguh pada prinsip saling percaya dan saling menguntungkan, serta menjaga hubungan komunikasi dengan AS, sekaligus memperdalam hubungan kerja sama dan kemitraan di berbagai tingkat dan sektor untuk bersama-sama mendorong perdamaian dan stabilitas kawasan.