Mulai tanggal 18 Januari 2019, penumpang yang melanggar dan tidak menyelesaikan pembayaran denda, tidak akan diperbolehkan memasuki Taiwan. Penumpang yang tidak menyelesaikan pembayaran denda dan meninggalkan Taiwan, tidak akan diperbolehkan untuk kembali memasuki Taiwan. Batas waktu yang diberikan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban denda adalah selama satu bulan. (Foto oleh CNA)
Di hari pertama menjabat, Perdana Menteri Su Tseng-chang langsung melakukan inspeksi ke Bandara Internasional Taoyuan untuk melihat proses pencegahan penyebaran wabah. PM Su meminta para petugas berwenang untuk membuat papan pengumuman yang dapat dilihat dengan jelas, serta menginstruksikan pemeriksaan 100% terhadap wisatawan yang datang dari kawasan berisiko tinggi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut Biro Kepolisian Penerbangan menetapkan bahwa mulai tanggal 16 Januari 2019, semua penumpang yang melakukan penerbangan dari Hong Kong, Macau dan Tiongkok Daratan menuju Taiwan harus melewati pemeriksaan termasuk bagasi jinjing (hand carry luggage). Saat ini, jumlah rata-rata penerbangan harian dari Hong Kong, Macau dan Tiongkok Daratan menuju Taiwan mencapai 112 penerbangan.
Pada hari yang sama, Pusat Penanggulangan Wabah Flu Babi Afrika mengadakan konferensi pers untuk memberikan keterangan bahwa pemeriksaan bagasi jinjing harus dilakukan terhadap 100% penumpang penerbangan dari Hong Kong, Macau dan Tiongkok Daratan. Pemeriksaan ini akan terus dilaksanakan hingga Bandara Internasional Taoyuan membeli 6 mesin sinar X.
Kepala Dewan Pertanian (COA), Chen Chi-chung, menjelaskan COA bersama Kementerian Keuangan (MOF), Kementerian Dalam Negeri (MOI), Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) dan Bandara Internasional Taoyuan akan bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan 100% terhadap penumpang, dan pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak menimbulkan keresahan bagi penumpang dan masyarakat.
Chen Chi-chung juga menjelaskan bahwa saat ini 100% bagasi yang diangkut oleh pesawat dan kapal laut sudah melewati pemeriksaan sinar X, untuk pemeriksaan bagasi jinjing di Bandara Taichung, Bandara Songshan, Bandara Hualien, Bandara Kinmen dan Bandara Penghu juga sudah dilakukan pemeriksaan 100% melalui mesin sinar X. Di Bandara Kaohsiung pemeriksaan dilakukan secara manual karena pengadaan mesin sinar X masih dalam proses, sedangkan untuk terminal 1 dan terminal 2 Bandara Internasional Taoyuan akan digunakan metode baru, tetapi yang menjadi fokus saat ini adalah untuk melakukan pemeriksaan 100% terhadap bagasi jinjing penumpang penerbangan dari Hong Kong, Macau dan Tiongkok Daratan.
Pemeriksaan bagasi jinjing 100% akan dibagi ke dalam 4 tahapan pemeriksaan, yang pertama ditujukan kepada penumpang dengan penerbangan dari daerah wabah flu babi Afrika berisiko tinggi, yaitu Hong Kong, Macau dan Tiongkok Daratan, yang mana setiap bagasi jinjingnya akan diperiksa 100%.
Tahap kedua adalah ketika penumpang memasuki bagian imigrasi untuk menjalani pemeriksaan paspor, petugas akan memberikan brosur kepada semua penumpang (tidak terbatas pada penumpang dari negara tertentu), dan memberitahukan secara lisan bahwa produk daging tidak boleh dibawa memasuki Taiwan.
Tahap ketiga, Biro Karantina dan anjing pelacak dari Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan akan melakukan pemeriksaan di area pengambilan bagasi, dilanjutkan dengan tahap keempat, yaitu pemeriksaan terhadap penumpang dari asal penerbangan yang berkemungkinan membawa produk daging, pemeriksaan akan dilakukan ketika menuju pintu keluar. Pihak bandara juga akan menempel pengumuman berisi peringatan sanksi denda maksimal hingga NT $1 juta bagi penumpang yang membawa produk daging memasuki Taiwan.
Penumpang yang pertama kali membawa produk daging dari negara yang terjangkit wabah flu babi Afrika telah dikenakan denda sebesar NT $200.000, dan saat ini jumlah penumpang yang melanggar sudah mencapai 55 orang. Mulai tanggal 18 Januari 2019, penumpang yang melanggar dan tidak menyelesaikan pembayaran denda, tidak akan diperbolehkan memasuki Taiwan.
Wakil Kepala COA, Huang Chin-cheng, mengatakan bagi penumpang yang tidak menyelesaikan pembayaran denda dan meninggalkan Taiwan, tidak akan diperbolehkan untuk kembali memasuki Taiwan. Batas waktu yang diberikan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban denda adalah selama satu bulan.