Kembali ke konten utama
Per 25 Januari 2019, Warga Asing yang Membawa Produk Daging dan Tidak Membayar Denda, Tidak Dapat Memasuki Taiwan
2019-01-25

Mulai tanggal 25 Januari 2019, warga asing yang melanggar dan tidak menyelesaikan pembayaran denda di tempat, tidak akan diperbolehkan memasuki Taiwan.

Mulai tanggal 25 Januari 2019, warga asing yang melanggar dan tidak menyelesaikan pembayaran denda di tempat, tidak akan diperbolehkan memasuki Taiwan. (Foto oleh CNA)

 

Pusat Penanggulangan Wabah Flu Babi Afrika mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Januari 2019 warga negara asing yang melanggar peraturan dengan membawa produk daging dari kawasan terjangkit flu babi Afrika, dan tidak membayar denda sebesar NT $200.000, tidak akan diperbolehkan melewati area imigrasi dan memasuki Taiwan.

Wakil Kepala Dewan Pertanian (COA), Huang Chin-cheng, menjelaskan peraturan yang berlaku sebelumnya adalah warga asing yang melakukan pelanggaran masih diperbolehkan memasuki Taiwan. Namun, jika tidak menyelesaikan pembayaran denda hingga meninggalkan Taiwan, warga asing tersebut tidak akan diperbolehkan memasuki Taiwan pada kedatangan berikutnya. Mulai tanggal 25 Januari 2019, warga asing yang melanggar dan tidak menyelesaikan pembayaran denda di tempat, tidak akan diperbolehkan memasuki Taiwan, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam selama 5 tahun.

Flu Babi Afrika disebabkan oleh virus yang menyerang makrofaga - monosit dalam tubuh babi, dan menyebabkan gejala klinis sangat akut, akut, subakut dan kronis. Beberapa indikasi yang muncul setelah babi terserang virus ini adalah kulit memerah, dan pendarahan organ internal yang meluas ke seluruh bagian tubuh, dengan tingkat kematian 100%.