Penandatanganan perjanjian antara Taiwan dan Kerajaan Eswatini tidak hanya memperlihatkan kerja keras dan pencapaian kinerja diplomatik yang sangat baik dari kedua negara, tetapi juga merupakan sebuah fondasi untuk kerja sama di bidang hukum yang lebih kokoh di masa depan, dan perlindungan mendasar bagi hak semua orang. (Foto oleh LTN)
Taiwan dan Kerajaan Eswatini menandatangani perjanjian "Pemindahan Narapidana dan Kerja Sama Penegakan Hukuman Pidana" pada tanggal 27 Februari 2019. Upacara penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum Taiwan, Tsai Ching-hsiang, dan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kerajaan Eswatini, Thulisile Dladla. Perjanjian ini adalah bentuk kerja sama pemindahan narapidana pertama yang dilakukan Taiwan dengan negara Afrika.
Sejak Undang-Undang Pemindahan Narapidana disahkan pada 23 Januari 2013, dan mulai diberlakukan pada 23 Juli 2013, Kementerian Hukum (MOJ) telah melakukan negosiasi dengan berbagai negara untuk menjalin kerja sama di bidang pemindahan narapidana secara resiprokal.
Saat ini Taiwan telah menjalin kerja sama dengan Jerman dan Inggris. Perjanjian tersebut segera diimplementasikan dengan memindahkan 7 narapidana berkewarganegaraan Jerman, dan 1 narapidana berkewarganegaraan Inggris untuk menjalani hukuman di negara masing-masing.
Taiwan dan Kerajaan Eswatini telah menandatangani beberapa perjanjian kerja sama dan MOU, di antaranya perjanjian ekstradisi, MOU di bidang urusan imigrasi, pencegahan perdagangan manusia, kerja sama kepolisian, dan lain-lain.
Penandatanganan perjanjian antara Taiwan dan Kerajaan Eswatini tidak hanya memperlihatkan kerja keras dan pencapaian kinerja diplomatik yang sangat baik dari kedua negara, tetapi juga merupakan sebuah fondasi untuk kerja sama di bidang hukum yang lebih kokoh di masa depan, dan perlindungan mendasar bagi hak semua orang.