Kembali ke konten utama
Legislatif Yuan Sahkan Undang-Undang Pelarangan Diskriminasi terhadap Pekerja Lansia
2019-11-18

Demi mendorong pegawai pensiunan untuk kembali bekerja, undang-undang ini memperbolehkan pemberi kerja untuk merekrut pegawai berusia 65 tahun ke atas dengan menggunakan kontrak kerja reguler.

Demi mendorong pegawai pensiunan untuk kembali bekerja, undang-undang ini memperbolehkan pemberi kerja untuk merekrut pegawai berusia 65 tahun ke atas dengan menggunakan kontrak kerja reguler. (Foto oleh CNA)

 

Pada tanggal 15 November 2019, Legislatif Yuan mengesahkan undang-undang untuk melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja paruh baya dan lansia. Undang-undang tersebut menyebutkan pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk memperlakukan pegawai secara berbeda berdasarkan usia, khususnya bagi pegawai yang berusia 45 tahun ke atas. Jika ditemukan terjadi pelanggaran, maka pemberi kerja bisa dikenakan denda mulai dari NT $300.000 hingga 1.500.000.    
 
 
Undang-undang ini juga mendefinisikan pegawai berusia 45-65 tahun sebagai pegawai paruh baya, dan pegawai berusia 65 tahun ke atas sebagai pegawai lansia. Pemberi kerja dilarang untuk memberikan perlakuan berbeda bagi pelamar dan pegawai berdasarkan usia, dalam hal perekrutan, penempatan, evaluasi kinerja atau kenaikan jabatan, penghitungan gaji, pensiun, pemutusan kontrak, dan lain-lain. Pegawai yang mendapat perlakuan diskriminatif, dapat melaporkannya ke Departemen Tenaga Kerja di daerah, dan pemberi kerja tidak diperbolehkan untuk memutus kontrak, melakukan mutasi atau hukuman lainnya terhadap pegawai tersebut.       
 
Apabila dalam proses pelaporan pegawai bersangkutan mengalami pemutusan kontrak atau mutasi, maka pemberi kerja dapat dikenakan denda mulai dari NT $300.000 hingga NT $1.500.000. Apabila pemberi kerja terbukti melakukan pelanggaran, maka nama perusahaan tersebut dan nama penanggung jawab akan diumumkan kepada publik, dan harus melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditentukan. Jika perbaikan tidak dilakukan, maka perusahaan akan menerima hukuman lebih lanjut.   
 
Demi mendorong pegawai pensiunan untuk kembali bekerja, undang-undang ini memperbolehkan pemberi kerja untuk merekrut pegawai berusia 65 tahun ke atas dengan menggunakan kontrak kerja reguler. Apabila dalam perusahaan terdapat pegawai mendekati usia 65 tahun dan akan memasuki masa pensiun, perusahaan dapat melakukan persiapan, penyesuaian, dan melakukan pengaturan lainnya mulai dari satu tahun sebelum masa pensiun dimulai. Apabila pemberi kerja melakukan perekrutan terhadap pegawai lansia sesuai dengan undang-undang ini, maka Kementerian Tenaga Kerja (MOL) akan memberikan subsidi kepada pemberi kerja bersangkutan.   
 
Departemen Tenaga Kerja di daerah akan mendirikan pusat layanan pencarian kerja bagi masyarakat lansia, mempertemukan mereka dengan pemberi kerja potensial, memberikan pelatihan, serta memberikan penyuluhan terhadap undang-undang ini.