Sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi, serta demi mendorong pengarusutamaan kelompok masyarakat penduduk asli, pada tanggal 20 Mei 2021, Presiden Tsai Ing-wen memberikan pengampunan kepada Tama Talum, seorang penduduk asli dari suku Bunun yang ditangkap karena dinilai telah melakukan perburuan terhadap satwa liar secara ilegal. Dengan diberikannya pengampunan tersebut, Tama Talum dibebaskan dari sanksi pidana kurungan 3,5 tahun.
Juru bicara Istana Kepresidenan, Kolas Yotaka, menjelaskan bahwa keputusan presiden tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung pelaksanaan keadilan historis penduduk asli, dan keadilan transisional.
Tama Talum ditangkap pada tahun 2013 karena telah melakukan perburuan satwa liar dengan senapan, dan dinilai telah melanggar hukum pidana tentang kepemilikan senjata, serta undang-undang perlindungan satwa liar.
Kolas Yotaka menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar mengakui nilai-nilai keragaman budaya, dan menjamin perlindungan hak terhadap kegiatan berburu masyarakat penduduk asli. Dalam budaya masyarakat penduduk asli, manusia dan alam hidup saling mengambil manfaat, saling bergantung, dan saling berkoeksistensi.
Meskipun tindakan Tama Talum dinilai bersalah secara hukum, tetapi Presiden Tsai mempertimbangkan bahwa Tama Talum melakukan perburuan tersebut untuk menyediakan makanan bagi ibunya yang sedang sakit, dan oleh hakim Mahkamah Agung kegiatan tersebut juga dinilai sebagai bagian dari kegiatan tradisional penduduk asli, dan dapat diberikan pengampunan sebagai wujud penghormatan pemerintah terhadap budaya penduduk asli, serta mendorong pengembangan pengarusutamaan etnis.