Kembali ke konten utama
Taiwan Tempati Urutan ke-20 dalam Indeks Kekayaan Intelektual Internasional
2019-02-11

Taiwan berhasil memperoleh nilai 28,05 poin dan berada di urutan keempat untuk kawasan Asia setelah Jepang (urutan ke-8), Singapura (urutan ke-10) dan Korea Selatan (urutan ke-13).

Taiwan berhasil memperoleh nilai 28,05 poin dan berada di urutan keempat untuk kawasan Asia setelah Jepang (urutan ke-8), Singapura (urutan ke-10) dan Korea Selatan (urutan ke-13). (Foto oleh MOFA)

 

Taiwan berhasil meraih urutan ke-20 dari 50 negara dalam Indeks Kekayaan Intelektual Internasional (Intellectual Property Index) yang dikeluarkan oleh Global Innovation Policy Center (GIPC) Kamar Dagang Amerika Serikat. Dalam laporan edisi ketujuh tersebut, Taiwan berhasil memperoleh nilai 28,05 poin dan berada di urutan keempat untuk kawasan Asia setelah Jepang (urutan ke-8), Singapura (urutan ke-10) dan Korea Selatan (urutan ke-13).

Walaupun peringkat yang diperoleh Taiwan kali ini sama dengan tahun sebelumnya, skor yang diperoleh Taiwan mengalami peningkatan, khususnya pada kategori jaminan hukum atas hak paten, di mana Taiwan berhasil mendapatkan skor 7 poin dari nilai penuh 8 poin. Dalam kategori ini Taiwan meraih 1 poin untuk lima sub-kategori, yaitu batasan perlindungan paten, persyaratan paten, standar pengesahan aturan hukum di bidang paten, paten untuk penemuan yang diimplementasikan melalui komputer, dan pemulihan paten untuk produk farmasi.

Pada awal tahun lalu, pemerintah telah meloloskan revisi undang-undang yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kefarmasian untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, serta memperpanjang perlindungan periode perlindungan hukum dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual pada sektor biofarmasi dan biologi domestik.

Di bidang inovasi UKM dan penggunaan hak kekayaan intelektual, Kementerian Perekonomian (MOEA) telah memberlakukan kebijakan pengurangan pajak, pemberian dukungan teknis serta penyuluhan.

Indeks Kekayaan Intelektual Internasional mensurvei kondisi perlindungan hak kekayaan intelektual di 50 negara yang menduduki 90% produk domestik bruto (GDP) global. Laporan tersebut terdiri dari 8 kategori dan 45 sub-kategori, yang meliputi hak paten, merek, hak cipta, rahasia perdagangan dan lain-lain.